Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Kemendag Saudi Gerebeg Toko di Riyadh Menjual Mainan Warna Pelangi

Kemendag Saudi Gerebeg Toko di Riyadh Menjual Mainan Warna Pelangi

Awal pekan lalu Kementerian Perdagangan Arab Saudi menyita mainan, termasuk pensil, pakaian dan barang-barang lainnya berwarna pelangi dari beberapa toko di Riyadh.

Tindakan tegas terhadap kampanye homoseksualitas ini sebagaimana liputan stasiun televisi Al-Ekhbariya yang melaporkan bahwa barang-barang berwarna pelangi tersebut mengirim “pesan beracun” kepada anak-anak.

“Kami melakukan sweeping barang-barang yang bertentangan dengan agama Islam dan moral publik serta mempromosikan warna homoseksual yang menargetkan generasi muda,” jelas seorang petugas dari Kementerian Perdagangan Arab Saudi dalam laporan tersebut.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Kemendag Saudi juga melaporkan kegiatan petugas yang melakukan inspeksi ke toko-toko mainan dan pernak-pernik lainnya untuk memeriksa keberadaan “warna pelangi.” Dipastikan toko yang menjual produk yang melanggar ini terancam sanksi hukuman.

“Tim pengawas kami berkeliling ke outlet penjualan, memeriksa dan menyita produk yang mengandung simbol dan tanda yang menyerukan penyimpangan dan bertentangan dengan sifat yang fitrah, dan menjatuhkan hukuman kepada yang melanggar,” posting Kemendag di akun resmiTwitternya.

Seorang pegawai kementerian mengatakan bahwa salah satu produk tersebut telah “secara tidak langsung mempromosikan homoseksualitas.” Selain juga mainan tersebut “tidak lain adalah pesan beracun yang menargetkan kepolosan anak-anak.”

Al-Ekhbariya juga menayangkan keberadaan bendera pelangi yang ada di salah satu toko di Riyadh, yang dianggap sebagai “bendera homoseksualitas.”

Sebagaimana diketahui, Arab Saudi menerapkan hukum Syariah, yang merupakan dasar bagi seluruh sistem peradilan. Menurut Syariah, homoseksualitas adalah pelanggaran berat dan dapat dilaporkan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Siapapun dapat dihukum mati atau dicambuk, tergantung pada keseriusan kasus yang dilakukan. Selain perbuatan ilegal bagi pria untuk “berperilaku seperti wanita” atau mengenakan pakaian wanita dan sebaliknya.[]