Arab Saudi mengecam keras kebijakan pihak pendudukan Israel atas pembangunan pemukiman di kawasan sekitar Kota Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Saudi yang ditujukan kepada pernyataan Menlu Israel yang menolak berdirinya negara Palestina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina yang terganggu dalam menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara berdaulat, serta menyalahi resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2234 (2016).
Resolusi tersebut menuntut penghentian kolonisasi Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan menegaskan ilegalitas pembangunan pemukiman di tanah yang diduduki sejak 1967, seperti ditegaskan pula dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional.
Pernyataan tersebut juga menyoroti bahwa kebijakan ekspansi pemukiman ilegal ini menunda proses perdamaian dan membahayakan kemungkinan solusi dua negara, sehingga penting bagi masyarakat internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya, termasuk melindungi rakyat Palestina dan memenuhi hak-haknya, yaitu pengakuan negara Palestina.
Pemerintah Saudi juga menuntut agar Israel segera mengakhiri agresinya di Gaza dan menghentikan pelanggaran hukum di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Tindakan tersebut mencakup penghentian kejahatan terhadap rakyat Palestina, termasuk kejahatan genosida, serta pertanggungjawaban dari para pelakunya.
Riyadh menegaskan kembali penolakannya terhadap kebijakan Israel yang didasarkan pada pembangunan pemukiman, pengusiran paksa, dan penindasan hak rakyat Palestina. Saudi mendesak komunitas internasional, terutama anggota tetap Dewan Keamanan PBB, untuk segera mengambil tindakan agar Israel mematuhi hukum internasional dan menghentikan kejahatannya terhadap rakyat dan tanah Palestina. [Jihan]
Sumber: alhadath.net