Umrah Mandiri oleh: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri
promo: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri

‘Aidh Al-Qarniy Harus Membayar Denda 150 Ribu Reyal Karena Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

‘Aidh Al-Qarniy Harus Membayar Denda 150 Ribu Reyal Karena Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Da’i dan penulis terkenal, ‘Aidh al-Qarniy, harus membayar denda sebesar 150 ribu Reyal Saudi, setelah pengadilan memutuskan atas kesalahannya melanggar hak kekayaan intelektual.

Al-Qarniy, yang terkenal di Indonesia dengan bukunya “Laa Tahzan,” kalah di sidang pengadilan setelah upaya damai dan proses yang memakan waktu selama 5 tahun.

Ahli waris Dr. Abdulrahman Al-Basha, penulis buku “Shuwar min Hayati Shahabah,” menuntut Syaikh al-Qarniy setelah menyampaikan isi buku tersebut dalam sebuah program radio “Sahabat Nabi.”

Umrah Anti Mainstream
Promo

Selama program berlangsung, al-Qarni tidak menyampaikan sumber materi yang disampaikan dan dianggap sebagai karangannya.

Pengacara ahli waris Basha, Abdulrahman Al-Lahem mengatakan kepada Al-Arabiya bahwa ahli waris mengajukan gugatan terhadap Syaikh al-Qarni, karena mancatut isi buku ayah mereka dan mempresentasikannya atas namanya dalam sebuah program radio.

Pengacara tersebut melanjutkan: “Syaikh membaca dari buku klien saya tanpa ditambah atau dikurangi, dan dia tidak berpikir bahwa ini melanggar hukum perlindungan intelektual. Setelah diajukan ke Komisi Perlindungan Kekayaan Intelektual, kasus ini berjalan selama 5 tahun sejak 1434 H. Dalam rentang waktu tersebut, sempat diusahakan perdamaian tanpa jalur hukum. Selanjutnya kasus diteruskan ke pengadilan dan kami mendapatkan hasil vonis ini, tetapi kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, karena kami menganggapnya hukuman terlalu ringan.”

Pasca keputusan tersebut, Syaikh al-Qarni harus membayar 30 ribu Riyal Saudi kepada ahli waris penulis buku sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual dan ganti rugi sebesar 120 ribu Riyal Saudi kepada penerbit buku Dar al-Adab al-Islami. al-arabiya dll