bilboard desktop umrah oleh: bilboard desktop umrah
promo: bilboard desktop umrah

110 Perusahaan di Saudi Didenda Rp10,7 Miliar Gara-Gara Langgar UU Asuransi Kesehatan

110 Perusahaan di Saudi Didenda Rp10,7 Miliar Gara-Gara Langgar UU Asuransi Kesehatan

RIYADH — Dewan Asuransi Kesehatan (Council of Health Insurance, CHI) menjatuhkan sanksi denda sebesar total SR2,5 juta kepada 110 perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Koperatif, Kamis (31/7).

Menurut CHI, pelanggaran tersebut mencakup kegagalan perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kesehatan wajib kepada karyawan dan anggota keluarga yang berhak, meskipun sebelumnya telah menerima peringatan untuk memperbaiki status mereka.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Koperatif, perusahaan yang tidak mendaftarkan atau membayar premi asuransi bagi karyawan dan tanggungannya diwajibkan melunasi premi yang tertunggak serta dikenakan denda maksimal senilai premi tahunan per individu.

Bilboard News Detail
Promo

Selain itu, pelanggar juga berisiko dikenakan larangan sementara atau permanen untuk merekrut pekerja asing.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya CHI memperkuat peran pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban asuransi kesehatan, demi melindungi hak penerima manfaat serta meningkatkan keadilan dan transparansi sistem.

Juru bicara CHI, Iman Al-Turaiki, menegaskan komitmen berkelanjutan dewan untuk membangun lingkungan regulasi yang mendorong kepatuhan sekaligus melindungi hak karyawan dan keluarganya. Ia menambahkan, CHI akan terus memantau pelanggaran dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh, serta mengimbau semua pemberi kerja segera menyesuaikan diri dengan aturan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Sumber: SG okaz