Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengajukan rancangan aturan ketat terkait iklan layanan pekerja rumah tangga, demi menjaga martabat pekerja, membatasi promosi menyesatkan, serta memastikan transparansi.
Draf “Peraturan Iklan Jasa Pekerja Rumah Tangga” yang dipublikasikan di platform konsultasi publik “Istitlaa” melarang penggunaan kata atau frasa yang merendahkan pekerja domestik maupun asing.
Selain itu, iklan dilarang memuat klaim palsu atau menyesatkan yang bisa menipu konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Identitas kementerian atau logo resmi, termasuk platform seperti “Musaned” dan “Ajeer,” tidak boleh dicantumkan dalam iklan.
Konten iklan wajib menggunakan bahasa Arab, meski bahasa tambahan diperbolehkan selama sesuai dengan versi Arab. Iklan juga harus mencantumkan nama penyedia layanan berlisensi, logo, merek dagang, serta pernyataan bahwa jasa tersebut resmi.
Peraturan melarang penggunaan gambar individu atau karikatur tanpa izin, serta melarang unggahan foto atau video pekerja yang ingin pindah kerja di media sosial. Hanya résumé yang boleh ditampilkan dengan persetujuan pekerja.
Wawancara kelompok dilarang, hanya wawancara individu yang diperbolehkan. Iklan juga tidak boleh bersifat diskriminatif atas dasar kebangsaan, agama, biaya, atau gaji, misalnya dengan menyebut “nasionalitas terbaik” atau “gaji terendah.”
Draf tersebut menegaskan bahwa pekerja tidak boleh dibebankan biaya untuk transfer layanan, dan perantara tidak boleh menerima bayaran apa pun di luar kanal resmi. Seluruh pembayaran harus melalui platform Musaned, baik untuk perekrutan maupun perpindahan layanan.
Aturan ini berlaku untuk agen perekrutan, penyedia layanan tenaga kerja, pengiklan, serta individu dan entitas lain baik warga, penduduk, maupun perusahaan yang beriklan melalui media apa pun, termasuk media sosial, platform pemasaran, pesan seluler, email, aplikasi digital, hingga papan reklame.
Kementerian menjelaskan, tujuan dari usulan ini adalah menetapkan standar jelas bagi konten iklan, mengurangi promosi acak dan menyesatkan, melindungi konsumen serta pekerja, sekaligus memperkuat kepatuhan pada hukum ketenagakerjaan Saudi terkait perekrutan tenaga kerja rumah tangga. [Zein R]
Sumber: sg