Umrah Plus September oleh: Umrah Plus September
promo: Umrah Plus September

Kementerian Pariwisata Saudi Tetapkan Kebijakan “20 Jam” untuk Check-in dan Check-out di Perhotelan

Kementerian Pariwisata Saudi Tetapkan Kebijakan “20 Jam” untuk Check-in dan Check-out di Perhotelan

Kementerian Pariwisata Saudi melalui pernyataan pers yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2025 menjelaskan kebijakan 20 jam yang harus diterapkan di fasilitas perhotelan sejalan dengan standar global, di mana sistem mengatur agar jarak waktu antara pencatatan masuk (check-in) dan keluar (check-out) tidak lebih dari 20 jam. Waktu tersebut ditentukan dalam surat pemesanan (Booking Order) hotel.

Fasilitas perhotelan memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pencatatan masuk dan keluar dalam dokumen pemesanan sesuai lokasinya dan target segmen tamu, tanpa mengurangi hak tamu untuk mendapatkan manfaat penuh dari layanan hotel sesuai surat pemesanan selama 20 jam, dimulai dari waktu pencatatan masuk hingga waktu keluar.

Kementerian menegaskan agar waktu tersebut ditetapkan dengan jelas dalam surat pemesanan, sehingga tamu dapat memilih waktu yang sesuai untuk memanfaatkan periode yang telah ditentukan.

Bilboard News Detail
Promo

Jika tamu terlambat masuk ke hotel dari waktu yang ditentukan, kementerian menjelaskan bahwa apabila pencatatan masuk dilakukan pada pukul 10 malam, dan surat pemesanan menyebutkan waktu keluar pukul 12 siang keesokan harinya, maka waktu keluar yang sah adalah pukul 6 sore hari berikutnya (20 jam kemudian).

Adapun jam tambahan menjadi tanggung jawab pihak hotel. Jika pencatatan masuk dilakukan pada hari yang sama dengan waktu keluar yang tercantum dalam surat, maka waktu keluar yang sah adalah 20 jam setelah waktu masuk tersebut.

Kebijakan ini juga memungkinkan pihak hotel memiliki waktu yang cukup untuk membersihkan, menyiapkan, dan melengkapi kamar bagi tamu berikutnya, serta memastikan kualitas layanan dan kebersihan. Kementerian juga menegaskan bahwa biaya tambahan akan dihitung sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemesanan resmi.

Kementerian juga menegaskan pentingnya tamu mendapatkan informasi jelas tentang jenis layanan dan fasilitas yang disertakan dalam pemesanan mereka, termasuk kebijakan pencatatan masuk dan keluar, sesuai dengan standar yang telah diumumkan oleh Kementerian Pariwisata dan platform pemesanan.

Selain itu, layanan pelanggan nasional di nomor terpadu 930 siap menerima panggilan dan menindaklanjuti laporan terkait fasilitas perhotelan, termasuk masalah pelanggaran hak tamu. [Jihan]

Sumber: Kementrian Pariwisata Arab Saudi