Arab Saudi kembali menunjukkan fleksibilitasnya dalam pengelolaan visa kunjungan. Pada 28 Juli 2025, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengumumkan bahwa masa tenggang untuk keluar dari Arab Saudi bagi pemegang visa kunjungan akan diperpanjang selama 30 hari, dimulai pada 1 Safar 1447 H.
Kebijakan ini mencakup semua jenis visa kunjungan, tanpa terkecuali. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bila pemohon menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran biaya administrasi dan denda yang berlaku, sesuai dengan ketentuan regulasi Saudi.
Permohonan pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui fitur “Tawasul” di dalam platform digital milik Kementerian Dalam Negeri, yaitu Absher.
Dalam pernyataan resminya, otoritas Saudi menekankan pentingnya memanfaatkan waktu tambahan ini agar para pengunjung dapat keluar dari Kerajaan secara legal dan menghindari denda yang lebih berat.
“Kami mendorong seluruh pemegang visa untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Kesempatan ini diberikan agar mereka dapat menjaga legalitas dan mematuhi undang-undang imigrasi Arab Saudi,” ujar perwakilan dari Direktorat Jenderal Paspor Saudi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Saudi dalam meningkatkan ketertiban dan kemudahan akses sistem visa, seiring dengan visi digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh pemerintah Saudi. [Zein R]
Sumber: Saudi Gazette