Dalam sebuah unggahan resmi, KBRI Riyadh mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar berhati-hati dalam mengambil foto dan video. Tindakan yang tampak sepele seperti memotret tempat ibadah atau fasilitas umum ternyata bisa berujung pada hukuman serius jika tidak sesuai aturan yang berlaku di Kerajaan.
Berikut poin-poin penting yang wajib diketahui:
1. Larangan Memotret Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Mengambil gambar di dalam maupun di sekitar dua masjid suci tanpa izin dilarang keras. Penggunaan banner atau backdrop juga dianggap tidak pantas di lokasi tersebut. Hal ini demi menjaga kekhusyukan dan kehormatan tempat suci.
2. Gedung Pemerintah, Militer, dan Keamanan
Gedung-gedung ini termasuk zona merah untuk fotografi. Merekam atau mengambil gambar di tempat ini bisa dianggap sebagai pelanggaran keamanan nasional.
3. Area Publik
Fotografi diperbolehkan di tempat umum selama tidak ada larangan khusus. Namun, tetap dianjurkan untuk menghormati lingkungan sekitar dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
4. Privasi Individu
Memotret orang lain tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana Saudi.
5. Media Sosial
Hati-hati saat mengunggah konten yang bisa ditafsirkan menyinggung pemerintah Saudi. Undang-undang siber di Arab Saudi sangat ketat, dan postingan yang dianggap melanggar bisa berakibat hukum serius.
Untuk semua WNI yang sedang bekerja, belajar, atau beribadah di Arab Saudi, patuhi aturan setempat dan jaga nama baik Indonesia. Hargai budaya, hormati hukum, dan pastikan setiap jepretan kamera bukan jadi awal dari masalah hukum. [Zein R]
Sumber: KBRI Riyadh