Kementerian Perkotaan dan Perumahan (Baladiyah) Arab Saudi melarang penjualan semua produk tembakau, termasuk rokok biasa, elektrik, dan shisha di kios serta toko kelontong di seluruh Kerajaan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan pangan, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan belanja yang lebih sehat.
Untuk penjualan produk tembakau di tempat yang diizinkan harus disimpan tertutup, tidak boleh terlihat oleh pengunjung, dan dilarang dijual kepada anak di bawah 18 tahun.
Regulasi baru ini juga mengatur luas minimum dan lokasi usaha, seperti toko kelontong minimal 24 m², supermarket 100 m², dan hypermarket 500 m².
Kios dapat beroperasi di pusat perbelanjaan atau lahan komersial jika memenuhi persyaratan teknis dan mendapat persetujuan dari otoritas setempat. Semua fasilitas harus mendapatkan izin resmi dan mematuhi standar desain visual yang ditetapkan.
Selain melarang tembakau di toko kelontong, regulasi memperbolehkan aktivitas tambahan untuk supermarket dan hypermarket, seperti penjualan buah, sayur, rempah, daging segar, serta roti.
Sementara penjualan obat-obatan, ponsel, dan restoran hanya diizinkan di hypermarket. Peraturan ini juga bertujuan mengurangi polusi visual dan memastikan arus belanja yang lebih teratur.
Sumber: SG