Umrah Plus September oleh: Umrah Plus September
promo: Umrah Plus September

Mengubah Lajur Tanpa Memberi Sinyal? Ini Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Dikenakan

Mengubah Lajur Tanpa Memberi Sinyal? Ini Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda yang Dikenakan

Direktorat Lalu Lintas Umum (Murur) Arab Saudi menegaskan pentingnya penggunaan sinyal belok sebelum melakukan perpindahan lajur.

Melalui platform X, Murur menyampaikan bahwa: “Tidak menggunakan sinyal belok saat berbelok ke kanan, kiri, menyalip, atau berpindah lajur adalah pelanggaran lalu lintas dengan denda antara 150 hingga 300 riyal.”

Murur menambahkan bahwa penggunaan sinyal sebelum berpindah lajur sangat penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan membantu menghindari risiko tabrakan.

Bilboard News Detail
Promo

Sebelumnya, Murur juga mengingatkan bahwa “mengemudi di bahu jalan, trotoar, atau jalur yang dilarang akan mengganggu lalu lintas dan mengalihkan perhatian pengemudi lain.” Pelanggaran ini didenda sebesar 1.000 hingga 2.000 riyal.

Murur memastikan kepada para pengemudi untuk:
☑︎ Tetap berada di jalur yang telah ditentukan.
☑︎ Memberi sinyal sebelum berpindah lajur dan menyediakan jarak aman antar kendaraan.
☑︎ Memastikan tidak ada rambu yang melarang perpindahan lajur tersebut, dan memastikan jalur tujuan bebas dari kendaraan lainnya.

Selain itu, Murur juga mengingatkan kepada pengguna jalan raya:
☑︎ Menggunakan sabuk pengaman untuk mengurangi risiko cedera saat kecelakaan.
☑︎ Tidak berkendara dalam keadaan lelah atau mengantuk untuk menghindari kecelakaan karena kehilangan fokus atau keluar jalur.

Pelanggaran dan sanksi denda
☑︎ Pelanggaran : Tidak memberi sinyal saat berpindah lajur, denda mulai 150-300 reyal.
☑︎ Mengemudi di bahu jalan/ trotoar/ jalur terlarang, denda 1.000-2.000 reyal.

Tips aman:
☑︎ Gunakan lampu sein saat berpindah jalur.
☑︎ Taati marka dan jalur.
☑︎ Gunakan sabuk pengaman.
☑︎ Hindari kelelahan saat berkendara.

*) Sumber: Saudi Expatriates – Changing Lanes Without Signaling is a Violation