Umrah Plus September oleh: Umrah Plus September
promo: Umrah Plus September

Mengenal Hai’at al-Bai’ah, Dewan Yang Membaiat Raja Arab Saudi dan Memilih Putra Mahkota

Mengenal Hai’at al-Bai’ah, Dewan Yang Membaiat Raja Arab Saudi dan Memilih Putra Mahkota

Hai’at al-Bay’ah adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam membaiat Raja Kerajaan Arab Saudi dan memilih Putra Mahkota dari kalangan anak-anak dan cucu-cucu Raja Pendiri, Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud.

Saat raja wafat, dewan ini menyerukan bai’at terhadap putra mahkota sebagai raja baru. Jika raja dan putra mahkota wafat secara bersamaan, maka dewan memilih orang paling layak dari anak-anak atau cucu-cucu Raja Abdulaziz untuk menjadi raja dalam waktu tidak lebih dari tujuh hari, sesuai dengan sistemnya dan Undang-Undang Dasar Pemerintahan.

Pembentukan Hai’at al-Bay’ah

Dewan ini didirikan pada tanggal 26 Ramadan 1427 (19 Oktober 2006). Kantor pusatnya berada di ibu kota Riyadh, dan rapat-rapatnya diadakan di Istana Kerajaan. Atas persetujuan raja, rapat juga bisa diadakan di tempat lain yang ditentukan oleh raja.

Hotel Nusuk
Promo

Dewan ini memiliki anggaran tahunan yang penggunaannya mengacu pada ketentuan dan peraturan yang disahkan oleh raja. Didirikan juga pusat dokumentasi yang bertugas menyimpan catatan rapat, dokumen resmi, dan laporan-laporan terkait. Semua dokumen ini bersifat rahasia.

Rapat-rapat Hai’at al-Bay’ah

Rapat dewan ini bersifat rahasia dan diadakan dengan persetujuan raja. Hanya anggota dewan, sekretaris jenderal, dan petugas pencatat yang diizinkan hadir (dengan izin raja). Pemungutan suara dilakukan secara rahasia menggunakan formulir khusus. Sekretaris jenderal, di bawah pengawasan dewan, menghitung dan mengumumkan hasil suara jika diperlukan.

Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setidaknya dua pertiga anggota, termasuk ketua atau wakilnya. Jika suara berimbang, maka keputusan mengikuti suara ketua rapat. Dalam keadaan darurat, jika jumlah itu tidak terpenuhi, rapat bisa diadakan dengan kehadiran separuh anggota, dan keputusan diambil dengan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Kepemimpinan Hai’at al-Bay’ah

Dewan ini terdiri dari ketua, anggota, dan sekretaris jenderal. Sebelum mulai bertugas, mereka bersumpah di hadapan raja. Ketua membuka dan menutup rapat, memimpin diskusi, memberikan izin berbicara, menentukan agenda, dan mengajukan isu untuk pemungutan suara.

Para anggota wajib hadir dalam rapat. Jika ada alasan mendesak, anggota harus memberitahu ketua secara tertulis, dan tidak boleh meninggalkan rapat sebelum selesai tanpa izin ketua.

Ketua dewan dijabat oleh anggota tertua dari anak-anak Raja Abdulaziz. Jika tidak hadir, digantikan oleh saudara yang lebih muda. Jika tidak ada lagi dari kalangan anak, maka digantikan oleh cucu tertua dari Raja Abdulaziz yang menjadi anggota dewan.

Anggota dewan harus berusia minimal 22 tahun, terkenal saleh dan cakap. Masa jabatan adalah 4 tahun dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dengan persetujuan saudara-saudaranya dan raja. Anggota hanya dapat membaca dokumen rapat di lokasi rapat, dan tidak boleh membawanya keluar.

Sekretaris Jenderal Hai’at al-Bay’ah

Umrah Bersama Kami
Promo

Sekretaris Jenderal ditunjuk langsung oleh raja dengan pangkat menteri. Dia bertanggung jawab atas seluruh urusan keuangan dan administrasi dewan, dan semua staf wajib menjaga kerahasiaan informasi dan diskusi yang mereka akses selama bekerja. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Situasi yang Mengharuskan Rapat Dewan

  • Wafatnya Raja: Dewan segera mengadakan rapat untuk membaiat Putra Mahkota sebagai Raja.
  • Ketidakmampuan Raja karena alasan kesehatan: Komite medis menyusun laporan. Jika terbukti tidak mampu menjalankan tugas, maka kekuasaan sementara dialihkan ke Putra Mahkota hingga Raja sembuh.
  • Jika Raja pulih: Harus ada surat resmi dari raja ke ketua dewan. Komite medis menyusun laporan baru dalam waktu maksimal 24 jam. Jika raja dinyatakan sehat, maka ia kembali menjalankan tugasnya.
  • Jika kondisi Raja dianggap permanen: Dewan membuat laporan resmi, dan menyerukan bai’at untuk menjadikan Putra Mahkota sebagai Raja, dengan prosedur diselesaikan dalam 24 jam.
  • Jika Raja dan Putra Mahkota keduanya tidak mampu secara medis: Komite medis menyusun laporan, dan jika ketidakmampuan dianggap sementara, maka dewan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara yang terdiri dari 5 anggotanya untuk menjalankan urusan negara sampai salah satu dari mereka sembuh.
  • Dewan sementara tidak memiliki kewenangan mengubah sistem pemerintahan, sistem bai’at, Dewan Menteri, Majelis Syura, sistem wilayah, Dewan Keamanan Nasional, atau sistem lain yang terkait pemerintahan. Dewan juga tidak dapat membubarkan atau merestrukturisasi Dewan Menteri atau Majelis Syura. Selama masa transisi, dewan bertanggung jawab menjaga persatuan negara, kepentingan dalam dan luar negeri, serta menjaga sistem negara.

Pemilihan Putra Mahkota

☑︎ Putra Mahkota harus dipilih dalam waktu tidak lebih dari 30 hari sejak bai’at raja baru.
☑︎ Raja berkonsultasi dengan dewan dan mencalonkan 1–3 kandidat.
☑︎ Dewan harus berupaya menyepakati satu nama untuk diangkat sebagai Putra Mahkota.
☑︎ Jika tidak disepakati, dewan boleh mengusulkan nama lain.
☑︎ Jika raja tidak menyetujui calon dari dewan, maka akan dilakukan pemungutan suara antara kandidat raja dan kandidat dewan.
☑︎ Siapa pun yang mendapat suara terbanyak, akan menjadi Putra Mahkota.

Sumber: saudipedia