Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun serangkaian langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peziarah dan jemaah Masjidil Haramain.
Di antaranya melaksanakan protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berikut di antara yang perlu Anda ketahui jika ingin ke Masjidil Haram saat bulan Ramadhan:
Wajib Vaksin COVID-19
Keputusan paling penting adalah menjadikan vaksinasi sebagai persyaratan wajib. Otoritas yang berwenang telah menyusun tiga tingkat vaksinasi:
Pertama, terlindungi dengan dosis pertama, yaitu mereka yang telah menerima satu dosis vaksin 14 hari sebelumnya.
Kedua, terlindung dari infeksi, yaitu mereka yang telah sembuh dari COVID-19 dalam 6 bulan terakhir.
Ketiga, terlindung, yaitu mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi lengkap dua dosis.
Kapasitas Terbatas
Kapasitas Masjidil Haram telah ditingkatkan menjadi 50.000 jamaah sehari dan jumlah jamaah maksimum menjadi 100.000. Biasanya, Masjidil Haram mampu menampung hingga 2,5 juta orang sekaligus.
Badan Urusan Masjid Nabawi juga melakukan pembatasan kapasitas yang mengurangi kapasitas maksimum menjadi sekitar 40% dan melarang masuknya anak-anak.
Selain itu, membuka halaman barat baru agar jamaah bisa shalat Tarawih.
Badan tersebut juga meluncurkan indikator real-time yang dapat digunakan untuk menentukan kapasitas masjid.
Tindakan Pencegahan Individu
Presidensi Umum meminta jamaah untuk mematuhi tindakan pencegahan seperti memakai masker setiap saat, membawa sajadah, dan menjaga jarak sosial.
Mengurangi Kesenjangan Waktu
Untuk mengurangi risiko eksposur, Presidensi Masjidil Haram telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tenggat waktu.
Seperti mengurangi jarak waktu antara Adzan dan Iqamah menjadi 10 menit, mengurangi 20 Rakaat Tarawih menjadi 10 Rakaat, dan penutupan Masjidil Haram 30 menit setelah Isya dan dibuka kembali 1 jam sebelum Adzan Subuh.
Membatasi Akses Mataf
Akses ke Mataaf juga telah dibatasi untuk jamaah umrah saja, untuk memastikan kelancaran manasik tawaf dengan menghindari keramaian.
Permohonan Izin Melalui Eatmarna dan Tawakalna
Kementerian Haji dan Umrah telah menyediakan pengajuan izin (tasreh) umrah, shalat di Masjidil Haram, shalat di Rawdah Sharifah dan ziarah ke makam Nabi Muhammad shallalahu ‘alaihi wasssalam.
Izin dapat dilakukan dari Aplikasi Eatmarna atau aplikasi kesehatan Tawakalna.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengumumkan bahwa izin dapat diperoleh melalui hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram.

Jaminan Kesehatan
Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram telah memastikan layanan terbaik dan jaminan kesehatan bagi peziarah, dengan vaksinasi Covid-19 seluruh pegawai di Majidil Haram. [haramainsharifain]